TENTANG KAMI
DINAS PENDIDIKAN KALIMANTAN UTARA

TENTANG KAMI


I. TUGAS  

Membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

II. TUGAS DAN FUNGSI

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;

2. Pembinaan pendidikan dasar;

3. Pembinaan pendidikan menengah dan pendidikan luar biasa;

4. Pembinaan pendidikan non formal dan informal;

5. Pembinaan pengembangan standar nasional pendidikan;

6. Pembinaan, Perencanaan, Pengawasan, Pengendalian, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan penyelenggaraan pendidikan; dan

7. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas.