
I. TUGAS
Membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. TUGAS DAN FUNGSI
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Pembinaan pendidikan dasar;
3. Pembinaan pendidikan menengah dan pendidikan luar biasa;
4. Pembinaan pendidikan non formal dan informal;
5. Pembinaan pengembangan standar nasional pendidikan;
6. Pembinaan, Perencanaan, Pengawasan, Pengendalian, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan penyelenggaraan pendidikan; dan
7. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas.